TATA TERTIB SIDANG
MUSYAWARAH CABANG PEMBENTUKAN IAKMI
PENGURUS CABANG KAB.KEBUMEN
TAHUN 2010
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Permusyawaratan ini dinamakan Musyawarah Cabang Pembentukan Pengurus Cabang Kabupaten Kebumen yang selanjutnya dinamakan Muscab I IAKMI Pengurus Kabupaten Kebumen Tahun 2010
Pasal 2
1. Waktu dan tempat pelaksanaan Muscab Pembentukan IAKMI Pengurus Kabupaten Kebumen Tahun 2010 berlangsung pada tanggal 23 Januari 2010 s.d Selesai dan bertempat di Hotel Candisari Karanganyar, Kebumen.
2. Pelaksanaan Waktu pelaksanaan Muscab Pembentukan IAKMI Pengurus Kabupaten Kebumen Tahun 2010 dapat diperpanjang sesuai kesepakatan.
BAB II
KEDUDUKAN DAN SIFAT
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
Muscab ini merupakan suatu permusyawaratan sebagai pemegang kekuasaan dan lembaga tertinggi organisasi IAKMI Kabupaten Kebumen yang bersifat kekeluargaan
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 4
Tugas Dan Wewenang
Muscab Pembentukan IAKMI Pengurus Kabupaten Kebumen Tahun 2010 mempunyai tugas antara lain :
1. Membahas dan memutuskan Tata Tertib Muscab I IAKMI Pengurus Kabupaten Kebumen Tahun 2010
2. Membahas dan menetapkan Agenda Acara Muscab
3. Memilih dan menetapkan Pimpinan Sidang
4. Membahas mekanisme Pemilihan Ketua
5. Menerbitkan hasil-hasil Muscab
6. Mengesahkan ketetapan dan keputusan lainnya
BAB III
KRITERIA, HAK, DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 5
Kriteria Peserta
1. Peserta Muscab adalah seseorang dengan pendidikkan serendah-rendahnya S1 atau sederajat dengan latar belakang pendidikan Kesehatan Masyarakat yang bekerja atau berdomisili diwilayah Kabupaten Kebumen.
2. Menyatakan diri sebagai anggota IAKMI, dibuktikan dengan mengisi formulir pendaftaran anggota IAKMI, serta memenuhi persyaratan lain yang berlaku.
Pasal 6
Hak Peserta
Hak peserta Muscab IAKMI yaitu :
1. Hak bicara, yaitu hak mengajukan dan menolak usul, mengajukan dan menolak pendapat serta mengajukan dan menjawab pertanyaan.
2. Hak suara, yaitu hak untuk memilih dan dipilih serta memberikan dukungan pada pengambilan suara..
Pasal 7
Kewajiban Peserta
Peserta Muscab Pembentukan IAKMI Pengurus Kabupaten Kebumen Tahun 2010 berkewajiban:
1. Mematuhi sepenuhnya ketentuan Tata Tertib Muscab Pembentukan IAKMI Pengurus Kabupaten Kebumen Tahun 2010
2. Berpakain sopan dan bersepatu.
3. Mengikuti seluruh acara
4. Meminta persetujuan pimpinan sidang apabila meninggalkan sidang.
5. Menjaga ketertiban jalannya sidang dan menjaga kebersihan ruang sidang.
BAB IV
SANKSI
Pasal 8
Peserta yang melanggar tata tertib diberikan sanksi berupa peringatan lisan oleh pimpinan sidang.
Apabila peserta sidang tidak mengindahkan peringatan 2 (dua) kali berturut-turut, maka pimpinan sidang berhak mengeluarkan peserta dari ruang sidang.
BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 9
Persidangan di dalam Muscab Pembentukan IAKMI Pengurus Kabupaten Kebumen Tahun 2010 adalah Sidang Pleno, Dan Sidang Paripurna.
Pasal 10
Sidang Pleno dan Sidang Paripurna dihadiri oleh seluruh peserta Muscab Pembentukan IAKMI Pengurus Kabupaten Kebumen Tahun 2010
.
BAB VI
KUORUM
Pasal 11
1. Muscab dinyatakan sah bila dihadiri oleh 2/3 peserta yang diundang.
2. Apabila pada ayat 1 dalam pasal ini belum terpenuhi, maka keputusan diserahkan kepada forum musyawarah.
BAB VII
INTERUPSI
Pasal 12
Setiap peserta berhak mengajukan interupsi kepada pimpinan sidang, dan pelaksanaannya setelah mendapat persetujuan pimpinan sidang.
BAB VIII
PUTUSAN
Pasal 13
Bentuk-bentuk putusan Muscab :
1. Ketetapan Muscab Pembentukan IAKMI Pengurus Kabupaten Kebumen Tahun 2010 adalah putusan Musyawarah Anggota yang mempunyai kekuatan hukum keluar dan kedalam Muscab I IAKMI Pengurus Kabupaten Kebumen Tahun 2010 adalah :
a. Tata tertib
b. Agenda Acara/ Jadwal
c. Mekanisme Pemilihan Ketua
d. Penetapan Pimpinan Sidang
e. Ketua Terpilih
f. Menetapkan Formatur yang terdiri dari: Ketua Terpilih, PengDa IAKMI, Kepala Dinas Kesehatan, 2 orang dari unsus Panitia, untuk menentukan Komposisi Kepengurusan IAKMI lengkap, selambat-lambatnya 7 hari setelah MUSCAB
g. Rencana Pelantikan secepat-cepatnya 7 hari setelah MUSCAB.
h. Berita Acara Hasil Muscab.
Pasal 14
1. Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sedapat mungkin dengan asas musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila tidak tercapai permufakatan putusan dapat diambil berdasarkan jumlah suara terbanyak.
Pasal 15
Apabila terjadi pemungutan suara, tiap peserta seperti dalam pasal 5 point a dan b mempunyai : 1 (satu) hak suara pada Sidang Pleno dan Sidang Paripurna.
Pasal 16
Apabila hasil pemungutan suara masih sama banyak, maka diadakan pemungutan suara kembali. Apabila hasil pemungutan suara masih sama banyak, mekanisme pengambilan keputusan diserahkan kepada kebijaksanaan Pimpinan Sidang dengan melihat perkembangan suara dalam kuorum.
BAB IX
PIMPINAN SIDANG
Pasal 17
Yang dimaksud Pimpinan Sidang adalah Pimpinan Sidang Pleno dan Pimpinan Sidang Paripurna.
Pasal 18
Pimpinan Sidang merupakan suatu kesatuan pimpinan merangkap anggota yang yang berjumlah 4 orang terdiri dari 1(satu) orang ketua , wakil 1 ( Satu ), dan 1
( Satu ) Orang Sekretaris dan 1 orang anggota.
Pasal 19
Selama Pimpinan Sidang belum terpilih maka sidang untuk sementara waktu dipimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara.
BAB X
TUGAS DAN WEWENANG PIMPINAN SIDANG
Pasal 20
Pimpinan Sidang terpilih memimpin persidangan setelah dilakukan penandatanganan keputusan Muscab tentang Mekanisme Pemilihan Ketua dan keputusan Muscab I IAKMI Pengurus Kabupaten Kebumen Tahun 2010.
Pasal 21
Tugas dan Wewenang Pimpinan Sidang :
1. Menyelenggarakan proses pemilihan Ketua melalui 2 persidangan yaitu Sidang dan Sidang Paripurna
2. Melaporkan hasil pemilihan Ketua Kepada Panitia
BAB XI
TATA CARA PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG
Pasal 22
Pemilihan Pimpinan Sidang diusahakan sejauh mungkin dengan Musyawarah untuk mufakat.
Pasal 23
Prosedur pemilihan :
1. Tiap peserta Muscab Pembentukkan IAKMI Pengurus Kabupaten Kebumen Tahun 2010 berhak mengajukan calon.
2. Calon Pimpinan Sidang yang sah ditanyai kesediaannya oleh Pimpinan Sidang Sementara.
3. Jika salah satu anggota Pimpinan Sidang Sementara termasuk salah satu calon, maka akan digantikan orang dengan mekanisme pemilihan sidang yang sama.
BAB XII
TATA CARA PEMILIHAN KETUA
Pasal 24
Tata cara pemilihan Ketua diatur dalam aturan tata tertib tersendiri
Pasal 25
Segala proses dan putusan dalam memilih Calon Ketua Umum dilakukan dengan memperhatikan BAB VIII peraturan ini tentang pengambilan keputusan dan dipimpin oleh Pimpinan Sidang.
BAB XIII
BERITA CARA HASIL MUSCAB
Pasal 26
Berita Acara Hasil Muscab Pembentukkan IAKMI Kabupaten Kebumen terdiri dari :
1. Tata tertib Muscab
2. Jadwal Muscab
3. Penetapan Pimpinan Sidang
4. Mekanisme Pemilihan Ketua Pengurus Cabang IAKMI
5. Ketua Pengurus Cabang IAKMI terpilih
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
1. Tinjauan ke pembahasan sebelumnya yang telah disepakati atau diputuskan atau ditetapkan dapat dilakukan hanya apabila berupa koreksi atau pembenaran.
2. Perubahan pada pembahasan sebelumnya yang telah disepakati atau diputuskan atau ditetapkan selain koreksi atau pembenaran hanya bisa dilakukan apabila disepakati ¾ peserta sidang.
Pasal 28
Segala sesuatu yang belum diputuskan dalam ketentuan ini diatur dalam ketentuan selanjutnya.
Pasal 29
Ketentuan Tata Tertib ini mulai berlaku setelah disahkan.
Ditetapkan di : Kebumen
Hari/tanggal : Sabtu, 23 Januari 2009
Waktu : ............
Pimpinan Sidang,
Ketua
.........................................
Ketua Sekretaris
Yamoto, S.KM, M.Si
Cokroaminoto, S.IP, M.Kes
No comments:
Post a Comment