Friday, January 22, 2010

Mekanisme Pemilihan Pengurus IAKMI Kebumen

DRAFT MEKANISME PEMILIHAN
PENGURUS CABANG IAKMI KAB.KEBUMEN
PERIODE TAHUN 2010-2014


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pengurus adalah Pengurus Cabang IAKMI Kabupaten Kebumen Periode Tahun 2010-2014

Pasal 2
Waktu dan tempat pelaksanaan Pengurus Cabang IAKMI Kabupaten Kebumen Periode Tahun 2010-2014 berlangsung pada tanggal 23 Januari 2010 s.d Selesai dan bertempat di Hotel Candisari Karanganyar, Kebumen.
.


BAB II
CALON PENGURUS

Pasal 3
Calon pengurus merupakan anggota IAKMI Cabang Kabupaten Kebumen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Berkelakuan baik
3. Tidak sedang bermasalah dibidang hukum Pidana
4. Mempunyai integritas yang tinggi dalam pengembangan organisasi
5. Anggota IAKMI Cabang Kebumen, dibuktikan dengan mengisi formulir pendaftaran anggota IAKM.
6. Hadir pada saat dilaksanakannya Muscab


BAB III
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 4

Pemilihan Pengurus akan dilaksanakan dalam 2 tahap

Pasal 5
1 (satu ) orang anggota hanya memiliki hak 1 ( satu ) suara.

Pasal 6
1. Tahap I merupakan tahap penjaringan Bakal Calon Ketua, dengan ketentuan masing-masing anggota berhak mengusulkan 1 ( satu ) nama anggota IAKMI Cab. Kebumen untuk diusulkan menjadi Ketua IAKMI dengan mengisi Angket yang di sediakan Panitia.
2. Dari usulan anggota akan diambil 5 (lima ) orang yang memperoleh suara terbanyak untuk menjadi Nominatorl Calon Ketua IAKMI.
3. Pada tahap II akan dilakukan pemungutan suara kembali, untuk memilih 5 ( lima ) nominator yang telah terpilih.
4. Nominator yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai Ketua IAKMI terpilih.
5. Selanjutnya Ketua terpilih akan menyusun Komposisi Kepengurusan yang lengkap bersama formatur paling lambat 7 ( tujuh ) hari setelah Muscab.


BAB III
KOMPOSISI KEPENGURUSAN


Pasal 5

Kompoisis kepengurusan IAKMI Cabang Kebumen terdiri atas :
1. Penanggung Jawab
2. Penasehat
3. Ketua I dan Ketua II
4. Sekretaris I dan Sekretaris II
5. Bendahara I dan Bendahara II
6. Divisi-divisi organisasi sesuai Kebutuhan


BAB III
FORMATUR
Pasal 5
1. Formatur berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas ; 1 ( orang ) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen, 1 ( satu ) orang Ketua terpilih, 1 ( satu ) pimpinan sidang dan 2 ( dua ) orang panitia.
2. Formatur bertugas untuk menyusun Komposisi Kepengurusan yang lengkap bersama formatur paling lambat 7 ( tujuh ) hari setelah Muscab



BAB IV
RENCANA PELANTIKAN
Pasal 6

Pelantikan Pengurus Cabang IAKMI Kabupaten dilaksanakan secepat-cepatnya 7 ( tujuh ) hari setelah MUSCAB,



BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7

1. Tinjauan ke pembahasan sebelumnya yang telah disepakati atau diputuskan atau ditetapkan dapat dilakukan hanya apabila berupa koreksi atau pembenaran.
2. Perubahan pada pembahasan sebelumnya yang telah disepakati atau diputuskan atau ditetapkan selain koreksi atau pembenaran hanya bisa dilakukan apabila disepakati ¾ peserta sidang.
Pasal 8
Segala sesuatu yang belum diputuskan dalam ketentuan ini diatur dalam ketentuan selanjutnya.
Pasal 9
Ketentuan Tata Tertib ini mulai berlaku setelah disahkan.


Ditetapkan di : Kebumen
Hari/tanggal : Sabtu, 23 Januari 2009
Waktu : ............


Pimpinan Sidang,
Ketua




.........................................

Ketua Sekretaris





Yamoto, S.KM, M.Si




Cokroaminoto, S.IP, M.Kes

No comments:

Post a Comment

Pendaftaran Anggota IAKMI

Form Pendaftaran Online